Course unggulan
Tentang Course
Kepabeanan berhubungan erat dengan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam aktivitasnya sebagai Revenue Collector, Community Protector, Trade Facilitator, dan Industrial Assistance, khususnya sebagai salah satu pemangku kepentingan pendukung kegiatan yang menyangkut transaksi ekspor-impor barang. Tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI, yang berkaitan dengan teknis kepabeanan dan bea cukai mencakup regulasi, perizinan, penetapan tarif dan harga dasar, fasilitas di bidang cukai, pelunasan dan penagihan cukai, pencatatan, mutasi barang kena cukai, cara perhitungan bea masuk dan keluar kegiatan ekspor dan Impor, peraturan dan perundang-undangan lalu lintas barang dalam kepabeanan dan cukai, kewenangan pejabat, tindak pidana dan penyidikan di bidang cukai dalam tataran Perdagangan Internasional.
Helpdesk Luhung :
+62 823-1337-9092