Course unggulan
Tentang Course
Tujuan mata kuliah Hukum telekomunikasi, media dan platform digital adalah untuk mendalami dan mengeksplorasi aturan dan praktik hukum berkaitan dengan hukum telekomunikasi, media dan platform digital .Substansi mata kuliah ini membahas mengenai Pengertian, Ruang Lingkup & Hukum Telekomunikasi, media dan platform digital. Membahas UU Cipta Kerja sektor Postel siar, UU Telekomunikasi, UU ITE, UU Penyiaran, UU Pers dan implementasinya. Serta Instrumen Hukum internasional terkait. Mata kuliah hukum telekomunikasi dan media digital bertujuan memberikan pemahaman mengenai landasan filosofikal dan teoritikal pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Information and Communication Technology-ICT) di Indonesia dalam Revolusi Industri 4.0; Materi kuliah yang diajarkan meliputi implikasi konvergensi ekosistem dan industri telekomunikasi serta media digital dalam Revolusi Industri 4.0; artikulasi kebijakan, legislasi, dan regulasi terhadap pemanfaatan teknologi telekomunikasi serta media digital di Indonesia; aspek hukum e-government, e-commerce, intellectual property, fintech, privacy & data protection melalui pemanfaatan telekomunikasi dan media digital di Indonesia; aspek hukum dan legislasi terhadap tindak pidana telekomunikasi dan media digital di Indonesia; aspek hukum futurikal dalam pemanfaatan Big Data, Artificial Intelligence, Internet of Things, Blockchain, Bio Metric, Robotic melalui teknologi telekomunikasi dan media digital.
Helpdesk Luhung :
+62 823-1337-9092
Profil Singkat Instruktur
Prof. Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M. merupakan guru besar dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Beliau terafiliasi dengan Departemen Hukum Teknologi Informasi Komunikasi dan Kekayaan Intelektual dan dikenal memiliki kepakaran pada bidang cyberlaw, hukum teknologi informasi, serta kebijakan hukum terkait big data dan transformasi digital. 
Dalam kegiatan akademik dan keilmuannya, Prof. Danrivanto aktif menulis dan mengembangkan kajian mengenai hukum siber, perlindungan data, regulasi teknologi digital, media berbasis internet, serta berbagai isu hukum yang muncul dalam ekosistem komunikasi dan platform digital. Jejak publikasi dan karya akademiknya juga menunjukkan kontribusi yang konsisten dalam pengembangan literatur hukum teknologi informasi di Indonesia. 
Dengan latar belakang tersebut, beliau memiliki kompetensi yang sangat relevan untuk mengampu mata kuliah Hukum Telekomunikasi, Media, dan Platform Digital, khususnya dalam membantu peserta memahami aspek hukum dalam layanan telekomunikasi, media digital, tata kelola platform, perlindungan data, serta dinamika regulasi yang berkembang di era transformasi digital.