Course unggulan
Tentang Course
Mata kuliah ini membahas Mengenai Hukum Kemaritiman dari aspek public yang meliputi Sejarah, Perkembangan, Ruang Lingkup, Organisasi, dan instrument-instrumen IMO, SOLAS, STCW, COLREG, Marpol, Bunkers Convention, Ballast Water, Liability Convention, Maritime Security dan aspek Privat, Konsep Pengangkutan, Pengangkutan Niaga, Pengaturan Pengangkutan, Asas Hukum pengangkutan, Tujuan Pengangkutan, Sistem Tata Hukum Nasional dan pengangkutan, Pembangunan Hukum Pengangkutan, Arti Penting Pengangkutan, Arti Penting Pengangkutan Laut, Subjek Pengangkutan pada Pengangkutan Laut, Penumpang (Passenger), Pengirim (Consigner, Shipper), Perusahaan Penunjang Pengangkutan: Perusahaan Ekspedisi Muatan, Agen Perjalanan, Agen Pelayaran, Perusahaan Bongkar Muat), Alat Pengangkut (Carrier), Barang Muatan (Cargo), Biaya Pengangkutan, Perbuatan Hukum Pengangkutan, Dokumen Pengangkutan Laut, Bill of Lading (Konosemen), Pelaksanaan Pengakutan Laut, Hambatan Pengangkutan Laut, Pengertian Perjanjian Pengangkutan Laut, Terjadinya Pengangkutan Laut, Hak dan Kewajiban dalam Perjanjian Pengangkutan Laut, Pengangkutan Laut Carter: Carter Menurut Waktu, Carter Menurut Perjalanan, dan Berakhirnya Perjanjian Carter Kapal, Tanggung Jawab dalam Pengangkutan Laut, Konsep Penyerahan Barang Muatan, Dasar Hukum Penyerahan Barang Muatan, Syarat Penyerahan Barang Muatan, Syarat Penyerahan Dan Impikasinya, dan International Comercial Terms (Incoterms), selain itu mahasiswa mampu menganalisis dan memecahkan kasus-kasus tyang terjadi di dalam pengangkutan laut baik pengangkutan barang maupun orang dan baik kasus yang bersifat nasional maupun internasional.
Helpdesk Luhung :
+62 823-1337-9092
Profil Singkat Instruktur
Dr. Idris, S.H., M.A. merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dengan keahlian di bidang hukum, khususnya hukum kemaritiman. Beliau aktif dalam kegiatan pengajaran dan penelitian yang berfokus pada regulasi kelautan, hukum laut internasional, serta tata kelola sumber daya maritim.
Dengan latar belakang akademik dan pengalaman di bidang hukum, Dr. Idris memiliki kompetensi dalam menganalisis aspek hukum terkait wilayah laut, pelayaran, serta pengelolaan sumber daya maritim secara berkelanjutan. Pendekatannya mengintegrasikan perspektif hukum nasional dan internasional, sehingga relevan untuk memahami dinamika hukum kemaritiman di tingkat global maupun domestik.