Course unggulan
Tentang Course
Mata kuliah ini bertujuan agar mahasiswa mampu melakukan analisis atas permasalahan di bidang Hukum Kekayaan Intelektual yang terjadi di masyarakat berdasarkan hukum positif di Indonesia. Substansi materi yang diajarkan dalam mata kuliah ini yaitu Pengertian, Ruang Lingkup & Sistem HKI; Pengaturan HKI menurut Hukum Nasional dan Hukum Internasional; Rezim-rezim HKI seperti Hak Cipta, Paten, Merek, Indikasi Geografis, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Perlindungan Varietas Tanaman; Penegakan Hukum HKI; Perkembangan HKI; dan Kasus-kasus HKI.
Helpdesk Luhung :
+62 823-1337-9092
Profil Singkat Instruktur
Prof. Dr. Muhamad Amirulloh, S.H., M.H. merupakan guru besar di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Beliau terafiliasi dengan Departemen Hukum Teknologi Informasi Komunikasi dan Kekayaan Intelektual dan juga tercatat sebagai kepala departemen tersebut. Bidang kepakaran beliau berfokus pada hukum kekayaan intelektual, hukum teknologi informasi dan komunikasi, serta aspek hukum perdata yang berkaitan dengan perkembangan teknologi dan inovasi. 
Dalam kegiatan akademik dan keilmuannya, Prof. Muhamad Amirulloh aktif menulis dan mengembangkan kajian mengenai hak kekayaan intelektual, pelindungan karya dan inovasi, serta isu-isu hukum pada ekosistem digital. Jejak publikasi dan karya ilmiahnya juga menunjukkan kontribusi yang konsisten dalam pengembangan literatur hukum kekayaan intelektual di Indonesia, termasuk melalui buku ajar dan publikasi akademik di bidang tersebut. 
Dengan latar belakang tersebut, beliau memiliki kompetensi yang sangat relevan untuk mengampu mata kuliah Hukum Kekayaan Intelektual, khususnya dalam membantu peserta memahami prinsip-prinsip perlindungan kekayaan intelektual, rezim hak atas karya dan invensi, serta tantangan hukum yang muncul dalam pengelolaan aset intelektual di era digital.