Course unggulan
Tentang Course
Mempelajari Hukum Kependudukan adalah untuk mendukung upaya-upaya pemerintah dalam rangka mengatasi masalah kependudukan guna terwujudnya kesejahteraan. Dalam Hukum Kependudukan selain membahas aturan-aturan hukum juga dibahas masalah konsep dasar kependudukan, dibahas pula mengenai kependudukan yaitu segala hal yang berhubungan dengan jumlah, umur, perkawinan, agama, jenis kelamin, kelahiran, kematian, jenis kelamin, kualitas, mobilitas dan juga ketahanan yang berkaitan dengan ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Pembangunan kependudukan adalah upaya mewujudkan sinergi sinkronisasi dan harmonisasi pengendalian kuantitas peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi kependudukan. Sehingga pokok bahasan yang dipelajari meliputi Pengantar Hukum Kependudkan, Pembangunan Kependudukan dan Peran Hukum Dalam Kependudukan, Administrasi Kependudukan, Pendataan Penduduk, Variabel Pertumbuhan Penduduk, Kebijakan Kependudukan dan Aspek Hukum Kependudkan. Dengan mengikuti mata kuliah Hukum Kependudukan mahasiswa menguasai konsep teoritis di bidang kependudukan; mampu mengaplikasikan peraturan dan prinsip kependudukan dalam berbagai permasalahan kependudukan dan memanfaatkan teori hukum kependudukan. Mata kuliah ini dilaksanakan dalam 16 kali pertemuan, 14 kali tatap muka dan 2 kali evaluasi melalui UTS dan UAS, dengan model pembelajaran hybrid learning.